Senin, 30 Juni 2014

Politik dan Strategi Nasional


Politik dan Strategi Nasional

Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .

d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .

e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:

1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).

2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).

Kewenangan Daerah

1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.


2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.


3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,


a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.


b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi


1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.


2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.


3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.


4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.


5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.


6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Kamis, 19 Juni 2014

Ketahanan Nasional


Ketahanan Nasional


1.  PENGERTIAN
 
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.

2.  ASAS KETAHANAN NASIONAL

Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :

1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
 
Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional

2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu         
             
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).

3. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
 
Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
 
  • Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
  •     Mawas ke Luar
Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.

4. Asas Kekeluargaan
 
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

3.  SIFAT KETAHANAN NASIONAL
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia :

1. Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).

2. Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.

3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.

4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.


4.  Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.      Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b.      Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
 
5.  Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Ø Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ø Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.


1.   Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

a.  Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang egara dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan egara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b.    Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.


c.    Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.   Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
e.   Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

2.   Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional
a.      Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan  yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
b.      Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
c.       Aspek Pertahanan dan Keamanan
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
  Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

d.      Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
- Sistem pendidikan
- Sisten inovasi
- Infrastruktur masyarakat informasi
- Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
• Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
e.      Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
f.        Aspek Politik
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:
1.   Politik Dalam Negeri
• Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum
• Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
• Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat
2.   Politik Luar Negeri
• Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang
• Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
                    • Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasional

Sumber :
http://gilatugas.blogspot.com/p/ketahanan-nasional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Ketahanan_Nasional
 
 

Selasa, 13 Mei 2014

undang undang nomor 11 tahun 2008

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu  negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008 telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.  Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.

Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia.  Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Latar Belakang Disusunnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia.  Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
2.2.  Manfaat Kehadiran UU ITE
Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya; (i) menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik; (ii) mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia; (iii) sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi; (iv) melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
2.3.      Kronologis UU ITE
UU ITE mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama Rancangan Undang Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE). Semula UU ini dinamakan Rancangan UndangUndang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUU IKTE) yang disusun Ditjen Pos dan Telekomunikasi – Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI).
Setelah Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI No 9 Tahun 2005, tindak lanjut usulan UU ini kembali digulirkan. Pada 5 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat No.R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ini secara resmi kepada DPR RI. Bersamaan dengan itu, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen Dalam rangka Pembahasan RUU Antara Pemerintah dan DPR RI” dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan Pengarah:
  • Menteri Komunikasi dan Informatika,
  • Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Jenderal
  • Depkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika
  • Depkominfo, Wakil Ketua Pelaksana I: Dirjen Peraturan Perundang-undangan
  • Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Pelaksana II: Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum.
2.3.1.        Proses Pembahasan UU ITE
  1. Pembentukan Pansus Dan RDPU
Merespon surat Presiden No. R./70/Pres/9/2005, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang awalnya diketuai oleh R.K. Sembiring Meliala (FPDIP) untuk selanjutnya digantikan oleh Suparlan, SH (FPDIP). Pansus DPR beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) fraksi yang ada di DPR. Pansus mulai bekerja sejak 17 Mei 2006 hingga 13 Juli 2006 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak sebanyak 13 kali; antara lain operator telekomunikasi, perbankan, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi. Setelah menyelesaikan RDPU dengan 13 institusi, pada Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada 287 DIM yang berasal dari 10 fraksi yang tergabung dalam Pansus.
  1. Rapat Pansus, Panja, Dan Timus-Timsin
Pembahasan DIM RUU ITE antara Pansus DPR dengan Pemerintah (Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE) mulai dilaksanakan pada 24 Januari 2007 di Ruang Komisi I DPR. Pembahasan dilakukan sekali dalam seminggu (Rabu atau Kamis) sesuai undangan DPR.
Pada pembahasan RUU ITE tahap Pansus, sesuai ketentuan, Pemerintah diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menteri Hukum dan HAM serta didampingi anggota Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE. Rapat Pansus yang dilaksanakan sejak 24 Januari hingga 6 Juni 2007, dilakukan sebanyak 17 kali dan berhasil membahas seluruh DIM Setelah Pansus, pembahasan dilakukan pada tahap Panitia Kerja (Panja), berlangsung mulai 29 Juni 2007 sampai 31 Januari 2008, dengan jumlah rapat sebanyak 23 kali. Selesai Rapat Panja, pembahasan dilanjutkan pada tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak 13 Februari sampai 13 Maret 2008 dengan jumlah rapat sebanyak 5 kali.
  1. Rapat Pleno Pansus Dan Paripurna Dewan
Tahap selanjutnya setelah Rapat Pansus, Panja, dan Timus-Timsin dilalui, digelar Rapat Pleno Pansus RUU ITE dilakukan untuk pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap naskah akhir RUU ITE. Ini dilangsungkan pada 18 Maret 2008, dan hasilnya menyetujui RUU ITE dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Pada Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 25 Maret 2008, 10 Fraksi sepakat menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya dikirim ke Presiden untuk ditandatangani.
Kemudian lahirlah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada 21 April 2008 lalu, yang sebelumnya pada 25 Maret 2008 ditelah disetujui oleh DPR, sebagai upaya untuk menyediakan payung hukum bagi kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
2.4.       Gambaran Umum UU ITE
UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal ;
Bab 1 – Tentang Ketentuan Umum,
Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab 2 – Tentang Asas Dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 – Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik,
Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4 – Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik,
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 -  Tentang Transaksi Elektronik,
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 – Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi,
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab – 7 Tentang Perbuatan Yang Dilarang,
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab – 8 Tentang Penyelesaian Sengketa,
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9 – Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat,
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 – Tentang Penyidikan,
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 -  Tentang Ketentuan Pidana,
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag ITE.
Bab – 12 Tentang Ketentuan Peralihan,
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang Ketentuan Penutup,
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.
2.5. Tujuan Undang-Undang ITE
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Meningkatkan aktifitas dan efisiensi pelayanan publik.
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin namun disertai dengan tanggung jawab.
  5. Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
2.6.  Contoh – Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
  • Luna Maya dijerat pasal 27 undang-undang ITE karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“.
  • Prita Mulyasari dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
  • Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lalu. Penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alvin Lie.
  • Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi.
sumber :
http://hanatirta.wordpress.com/2011/07/15/undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/

Senin, 12 Mei 2014

WABAH KORUPSI BUMN

WABAH KORUPSI BUMN, DARI ADHI KARYA, TELKOM, PGN, PLN HINGGA SUCOFINDO


Pada 25 September 2013 lalu, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengundang seluruh pimpinan BUMN untuk hadir di kantor Kementerian BUMN di Medan Merdeka Selatan. Apa pasal? Rupanya Dahlan mencanangkan roadmap menuju “BUMN Bersih”, sebagai upaya memerangi kanker korupsi yang masih terus terjadi di banyak perusahaan pelat merah.
Dahlan mengatakan program roadmap “BUMN Bersih” nantinya akan diikuti oleh seluruh perusahaan BUMN, kemudian seluruh BUMN diminta dilengkapi perangkat GCG (Good Corporate Governance) dengan menerapkan Whistle Blowing System, Code of Conduct, melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sekurang-kurangnya tiga jenjang jabatan dan service level agreement bagi BUMN yang memiliki PSO (Public Service Obligation), CSR (Corporate Social Responsibility) serta kewajiban-kewajiban lainnya secara hukum dan etika.
“Jadi BUMN yang sudah merasa bersih silahkan mendaftar ke Kementerian BUMN,” kata Dahlan saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu 25 September 2013.
Hadir pada acara peluncuran gerakan BUMN bersih seperti Dirut Perumnas Himawan Arief Sugoto, Dirut Jamsostek, Elvyn G. Masassya, Dirut Adhi Karya Kiswodarmawan, Dirut Jasa Marga Adityawarman, Dirut Perum Peruri Prasetio, Dirut Telkom Arief Yahya, Dirut Hutama Karya Tri Widjajanto, Dirut PLN Nur Pamudji, Dirut BTN Maryono, Dirut PNM Parman, Dirut Waskita Karya M. Choliq, Dirut Angkasa Pura II Tri Sunoko, Dirut Taspen Iqbal Latanro, Dirut Bank Mandiri Budi Sadikin, Dirut Bukit Asam Milawarman, Dirut RNI Ismed Hasan Putro, Dirut Merpati Asep Ekanugraha.
Dahlan mengatakan bagi perusahaan BUMN yang telah siap menjadi “BUMN Bersih” untuk mendaftarkan diri kepada tim Roadmap BUMN Bersih (RBB) paling lambat 31 Oktober 2013. Bagi BUMN yang menyatakan siap, BPKP akan melakukan survei paling lambat akhir November 2013 kerpada jajaran direksi, serta manajer dan jabatan pimpinan lainnya dua tingkat dibawah direksi.
“Intinya bahwa selama ini banyak BUMN yang sudah bangga GCGnya sudah baik, tapi ada juga BUMN GCGnya sudah baik tapi ditemukan korupsi. GCG saja tidak cukup. Kita ingin lebih dari itu,” kata Dahlan.
Dahlan memang harus bergerak cepat BUMN untuk memberantas praktek korupsi. Pasalnya, sejumlah BUMN diketahui masih mempertontonkan praktek busuk yang membuat negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahunnya.
Berikut ini adalah kasus korupsi yang menjerat petinggi BUMN dalam beberapa tahun terakhir dan telah menjadi perbincangan luas di masyarakat :
Korupsi Hambalang – PT Adhi Karya Tbk
Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Bersama dengan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, Teuku Bagus diduga melakukan mark up proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun. Kasus yang tengah ditangani oleh KPK itu masih terus bergulir. Lembaga anti rasuah itu masih terus mengembangkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka lain yang turut menikmati dana haram proyek Hambalang.
Korupsi MPLIK di PT Telkom
Kejaksaan Agung terus mengusut perkara kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Tahun 2010–2012  senilai Rp1,4 triliun yang melibatkan PT Telkom Indonesia Tbk sebagai pemenang tender terbesar. Arief Yahya (sekarang menjabat Dirut Telkom) dan Alex J. Sinaga (sekarang menjabat Dirut Telkomsel) diduga terlibat kasus ini. Kejagung sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Doddy Nasiruddin Ahmad (Direktur PT Multi Data Rencana Prima) dan Santoso (Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI). Berbagai pihak mendorong Kejagung untuk bertindak lebih tegas termasuk dugaan keterlibatan Arief Yahya yang saat proyek digulirkan menjabat sebagai Direktur EWS (Enteprise Whole Sale) PT Telkom.
Korupsi Bibit Hibrida di PT Sang Hyang Seri 
Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementrian Pertanian. Empat orang mantan petinggi di PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero ditetapkan sebagai tersangka, termasuk direktur utama Kaharuddin. Tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan peristiwa tindak pidana korupsi di PT SHS. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah. Dalam kasus ini, Dahlan Iskan telah bertindak tegas dengan mencopot Kaharuddin dari posisi Dirut.
Kasus Pemerasan Mitra di PT PGN
KPK terjun langsung menangani kasus dugaan korupsi di PGN yang melibatkan Direktur Umum dan ESDM PGN Djoko Pramono. Direksi BUMN itu diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap sejumlah rekanan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas tahun 2003.  Modus yang digunakan para tersangka adalah mengumpulkan uang dari beberapa cabang PGN dan sebagian uangnya digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.  Kasus korupsi di PT PGN merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di PGN Jawa Timur pada tahun 2002 dan 2003 dengan tersangka mantan Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Sriyono.
Korupsi CIS-RISI di PT PLN
Selain mantan Dirut PLN Eddy Widiono, KPK juga telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008, pada kasus ini Gani diduga menerima fee dari proyek itu. Dalam kasus mega korupsi ini, pemerintah dirugikan sebanyak Rp 46,1 miliar.
Korupsi Proyek Pemetaan di PT Sucofindo
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Sucofindo Fahmi Sadiq terkait dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pendidikan Nasional. Fahmi diduga berperan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar pada tahun anggaran 2010–2011 yang dilakukannya saat memimpin PT Surveyor Indonesia.
(Dhanu)

SUMBER : http://www.bumnreview.com/kasus-korupsi-bumn-dari-adhi-karya-telkom-pgn-hingga-pln.html

Kamis, 08 Mei 2014

HAK ASASI KAUM PEREMPUAN



HAK ASASI KAUM PEREMPUAN


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1              Penegasan mengenai judul

Judul “HAK ASASI KAUM PEREMPUAN” ini saya jadikan sebagai judul karena menurut saya sebagai penulis hak hak asasi Perempuan di Negara Indonesia ini kurang berjalan dengan baik dan sangat sekali buruk dan juga Penegakkan HAM yang masih menjadi pro dan kontra dalam masyarakat. Banyak kaum perempuan yang dirugian dalam berbagai hal yang mengakibat kerugian fisik maupun non fisik. Maka dari itu kita sebagai warga Negara Indonesia harus belajar memahami apa arti dari hak asasi itu sendiri kemudian ingat dan kita resapi pada diri masing masing dan jadikan sebagai pemahaman dalam kehidupan sehari hari. Maka dengan sendiri hak asasi manusia diindonesia khusunya hak asasi perempuan akan terus membaik sesuai yang kita harapkan.

1.2              Alasan Pemilihan Judul

Alasan saya memilih judul “HAK ASASI KAUM PEREMPUAN” karena hak hak yang seharusnya ada untuk para kaum perempuan banyak di abaikan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Dan banyak sekali perempuan Indonesia yang belum merasakan kebahagian dan keadilan atas hak hak yang belum ia dapatkan. Dan juga banyak kaum perempuan di Indonesia ini sangat memerlukan perlindungan hukum yang baik dan tepat, untuk mereka menjalankan kehidupan sehari hari dan juga agar mereka merasa aman, dan generasi generasi selanjutnya bisa lebih baik lagi.

1.3              Tujuan research di selenggarakan
Agar kita semua sebagai warga Negara Indonesia khusunya kaum perempuan lebih bisa memahami dengan baik dan bisa menjalankan kehidupannya dengan aman tentang :
1. Hak Asasi Perempuan serta UU nomor berapa yang berkaitan dengan Hak Asasi  Perempuan.
2.  Kasus seperti apa yang termasuk pelanggaran Hak Asasi Perempuan ?
3.  Mengapa Hak Asasi Perempuan di Indonesia masih belum berjalan dengan baik ?
4. Apa arti dari hak asasi perempuan itu sendiri ?

Maka saya buat karya ilmiah ini dengan sebaik baiknya dan semoga kita semua dapat memahaminya dengan baik.


1.4            Sistematika
Agar memudahkan pemahaman terhadap penulisan karya ilmiah ini, makan saya sebagai penulis menyusun secara sistematika dari bab pendahuluan sampai bab penutup. Dengan rincian sebagai berikut.
BAB I             : Pendahuluan.
Pada bab 1 ini akan dijabarkan tentang penegasan mengenai judul yang diambil. Agar pembaca dapat lebih memahami dan terdapat didalamnya mengenai penjelasan istilah istilah dalam penulisan karya ilmiah, alas an pemilihan judul yaitu landasan mengenai landasan untuk penulisan karya ilmiah ini, tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memberikan irfomasi kepada pembaca khususnya Perempuan – perempuan di Indonesia tentang apa yang akan dibahas penulis dan terdapat sistematika penulisan.
BAB II                        : Analisis dan Landasan Teori.
Pada bab ini penulis akan memberikan infromasi dari hasil penelitian , penampilan, anggapan, pernyataan hipotesis, dan hal hal yang diharapkan dari penulisan karya ilmiah ini.
BAB III          : Analisis dan Penetapan metode yang digunakan.
Pada bab ini penulis akan memberikan sample prosedur, metode, dan prosedur pengolahan data yang dipakai pada penulisan karya ilmiah ini, serta metode dan prosedur penganalisaan data.
BAB IV          : Pengumpulan dan Penyajian Data.
            Merupakan uraisan secara singkat dan penyajian data dari hasil analisa yang berupa table, diagram atau grafik.
BAB V            : Analisa Data.
            Pada bab ini menerangkan metode yang dipakaiseperti metode analisis statistic, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis komparatif, di bab ini jugaterdapat kesimpulan dari berbagai analisis yang analisis sebutkan.
BAB VI          : Kesimpulan dan Saran.
            Merupakan  penutup dari penelitian yang berisis kesimpulan dan saran saran terhadap judul yang penulis bahas.


BAB II
ANALISA LANDASAN
2.1 Analisa Hasil-hasil.
        Sudah menjadi anggapan yg biasa, banyak yang mengatakan bahwa bila seorang perempuan dinegara Indonesia ini tidak menyelesaikan sekolahnya atau melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi seperti kuliah pasti akan cepat menikah dan hanya bekerja didalam dapur dan mengurusi rumah tanggganya saja. Tidak mengetahui banyak dunia luar dan pengetahuannya hanya itu itu saja. Jangan heran kalau perempuan Indonesia dikenal rendah bagi sebagian masyarakat Indonesia. Karena hak asasi perempuan di Indonesia sangatlah kurang diperhatikan oleh kita semua sebagai warga Negara Indonesia dan generasi muda kita.
            Yang hanya kita ketahui hanyalah laki laki diluar rumah bekerja mencari nafkah sebagai sector public dalam bekerja memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan perempuan hanya berdiam dirumah mengurusi semua kebutuhan suami dan anak, hal ini mengakibatkan sumber daya ekonomi, social, dan politik terbatas. Selain menjadi korban KDRT atau perdagangan wanita dan juga pelecehan seksual, perempuan Indonesia sangat riskan mengalami tindak penganiayaan dan kekerasan.
            Penganiayaan dan kekerasaan terhadap perempuan sudah berlangsung sangat lama dan bukan merupakan hal baru lagi kita dengar. Kekerasaan terhadap kaum perempaun bukan hanya tindakan kriminal atau kejahatan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia khususnya Hak Asasi Perempaun (Women’s Human Rights).
            Pelanggaran hukum terhadap Hak Asasi Manusia bagi Perempuan di Indonesia sudah banyak terjadi sampai hari ini. Kekerasaan terhadap Perempuan, pembagian gaji dalam bekerja yang berbeda, pelanggaran Hak-hak kerja seperti hak cuti, atau hamil, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penjualan atau perdangan wanita dibawah umur, pelecehan seksual, adalah sebagian contoh bahwa betapa buruknya Hak asasi manusia bagi perempuan Di Indonesia yang belum dilaksanakan sebagai mana mestinya. Padahal kita semua tau Pemerintah sudah meresmikan dan meratifikasi beberapa konvensi internasional yang mengatur masalah Hak Asasi Manusia bagi Perempuan di Indonesia, seperti Dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 (UU No.7/1984), Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (CEDAW) disahkan, dan Konvensi Hak politik perempuan.
            Tetapi kita semua ketahui walaupun Pemerintah sudah mengesahkan uu tentang segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, dalam kenyataannya, penghormatan terhadap Hak Asasi Perempuan belum dapat ditegakan dan dijalankan di Indonesia, dan semua ini sangat menunda hak hak yang seharusnya kaum Perempuan dapatkan dari Hukum di Indonesia.
2.2 Penampilan Anggapan.
            Pemberatasan dan Penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan (The declaration on the elimination of violence against women) yang ditandatangani pada bulan December 1993, dalam pembukaanya mengatakan :
 “violence against women is a manifestation of historically unegual power relations between men and women which have led to domination over and discrimination against women by men.”
Yang artinya adalah “ kekerasan melawan perempuan adalah satu penjelmaan dari sejarah power berbeda hubungan diantara para lelaki dan perempuan yang mana telah memimpin dominasi berlalu dan diskriminasi melawan perempuan oleh orang-orang”.
Deklarasi ini menerima kenyataan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan adalah suatu bentuk manifestasi dari sejarah dan telah terkontruksi secara social. Tetapi, tindak kekerasan ini dipandang telah melanggar norma norma yang berlaku secara universal terhadap penghormatan Hak Asasi Manusia.
            UUD dinegara kita yang juga merumuskan pada tahun 1945 sejak semula telah mencantumkan dalam pasal 27 (1), bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Jadi sejak tahun 1945  dinegara kita prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan di depan hukum telah diakui. UU perkawinan (UU No. 1 tahun 1874, Pasal 31 ayat (1) memuat kalimat kalimat yang mengatakan, bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama di masyarakat . kemudian ada lagi pasal dalam uu perkawinan itu yang mengumukakan, bahwa harta benda yang duperoleh dselama perkawinan menjadi harta bersama ( Pasal 35 ayat (1)), dan mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 ayat (1))
            HAM  menurut UU No. 39 Tahun 1999 telah mendefinisikan seperangkat hak yang sudah melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan hak asasi manusia merupakan hak dasar milik manusia, yang sudah ada dalam keadaan rahim di kandungan, dan juga tidak dapat dipisahkan dari manusia itu sendiri.
HAM juga dapat mengatur perlindungan terhadap perempuan. Begitu halnya juga dengan hak perempuan, salah satu dari hak asasi perempuan adalah jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan nilai nilai agama dan kemanusian dimanapun mereka berada termasuk di dunia kerja. Hak asasi tersebut sesuai dengan nilai nilai pacasila dan tujuan Negara sebagaimana tercantum, dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dimana Negara wajib membuat  peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dilapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

2.3 Pernyataan Hipotesis.

Walaupun kita sudah mengetahui jelas jelas telah digariskan bahwa hukum yang ada harus menjamin supaya Perempuan di Indonesia mendapat perlakuan yang setara dengan laki-laki. Faktanya banyak sekali bukti yang menunjukan diskriminasi terhadap perempuan terus berlanjut, banyak merugikan kaum perempuan, yang dapat kita ketahui dan amati, yang ada melalui media massa. Lalu berbagai rumusan undang-undang menunjukkan bahwa perlakuan diskriminasi terhadap perempuan masing berlangsung terus sampai saat ini. Dan harus kita ketahui bahwa fungsi undang-undang dan peraturan peraturan dalam mewujudkan keadilan agar tidak terdapat ketentuan hokum yang non diskriminasi, kenyataan yang ada menunjukan masih jau dari yang kita semua harapkan. Kita semua mengetahui bersama bahwa sudah cukup banyak perempuan yang berpendidikan yang mampu bertanggungjawab sebagai penetu kebijakan nasional. Tetapi ternyata dalam persentase perempuan yang mendapat kesempatan tanggung jawab masih sangat kecil. Hal ini. Merupakan masalah besar yang membutuhkan penanganan lebih lanjut untuk dibenahi oleh pemerintah.

2.4 Hal yang di Harapkan.
            Dalam hal ini Pemerintah memiliki peran penting, seperti menggagas sebuah gerakan solidaritas bagi perempuan korban kekerasan. Seperti program “pundi perempuan” sejak tahun 2003. Berbagai upaya penggalangan solidaritas baik dalam bentuk dana, relawan, dan jaringan terus dilakukan.

Hal ini sebagai langkah menangani korban-korban tindak kekerasan atau lainnya, untuk penanganan fasilitas yang dibutuhkan, sumber daya manusia, anggaran  dan perangkat pendukung lainnya. Karena kita ketahui semuanya setiap tahun angka diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat. Peluncuran kampanye “pundi perempuan” yang melibatkan berbagai dunia usaha adalah wujud nyata solidaritas bagi perempuan korban diskriminasi. Kerja sama semacam ini dimungkinkan Karena semua pihak yang terlibat memiliki kepedulian yang sama untuk mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera, adil, bermartabat dan bebas dari kekerasan.
Penghapusan bentuk diskriminasi yang dilakukan memerlukan dukungan serta komitmen yang kuat dari berbagai pihak termasuk Pemerintah, pagar pelaksanaan penghapusan diskriminasi dapat diwujudkan secara bertahap. Untuk mengefektifkan pelaksanaan dari penghapusan tindakan penghapusan diskriminasi maka diperlukan tindakan berupa sanksi-sanksi bagi instansi pelaksana yang dianggap tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal tersebut sangatlah penting, karena peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan perundang-undangan yang dapat diimplementasikan serta dijalankan dengan kemauan dan komitmen dari berbagai pihak sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Atau dengan perkataan lain sebagus apapun peraturan perundang-undangan yang dibuat, namun kalau tidak dapat dilaksanakan maka akan menjadi sia-sia dan tidak berarti.


BAB III
ANALISIS DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
3.1 Sample; Prosedur Sampeling.
Tanggal 8 mei, yang merupakan hari gugurnya pejuang buruh perempuan, marsinah diusulkan sebagai hari perjuangan buruh Perempuan Indonesia. Hal tersebut dimaksud untuk menegaskan adanya kejuangan perempuan.
“Karena buruh perempuan tak sekedar hadir, tak sekedar buruh perempuan adalah buruh yang keringatnya dihisap kapitalis, dan adalah pejuang dalam perjuangan buruh di Indonesia,” kata ketua Partai Rakyat (PRP), Anwar Ma’ruf, di Jkarta, Rabu (8/5/2013).
Dalam siaran Persnya, PRP juga mendesak agar Marsinah dijadikan pahlawan buruh Indonesia karena keberaniannya memjuangkan hak hak buruh perempuan pada masa Orde Baru.
Marsinah juga memperoleh penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun 1993 karena keberaniannya  memperjuangkan hak buruh, tidak hanya itu iya juga memperjuangkan untuk memnuntut cuti haid, cuti hamil, dan lainnya. Ia memimpin para buruh perempuan ditempatnya bekerja, PT Catur Putra Surya (cps) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Untuk menuntut upah pokok dari Rp.1700 per hari menjadi Rp. 2.250.
Pada tanggal 13 November 2012 Harian Umum Kompas menurunkan berita dengan judul, “Kasus TKI Langgar Hak Asasi”. Tiga polisi di pulau Penang, Malaysia memerkosa SM (25), Tki asal Batang, Jawa tengah, setelah menahan SM karena tidak memiliki dokumen. Oleh Pemerintah Indonesia, pemerkosaan ini justru direduksi menjadi tindak pidana biasa.
Migrant care wahyu susilo, ketua komisi nasional perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz serta anggota Komisi I DPR Efendi Choirie menggugat sikap pemerintah indonesiia tersebut. Dasar argumentasi keempat Tokoh ini adalah tindakan para pelaku telah melanggar hak asasi. Pemerintah didesak untuk meninggalkan preduksian tersebut, selanjutnya sebagai langkah hokum pemerintah mesti menjadikan UU Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Pengesahan Konvensi Intenasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagai modal perjuangan hak TKI.
Tindakan yang diambil pemerintah dalam kasus ini sebenarnya merupakan cermin dari sikap masyarakat kita yang kerap kali melihat diskriminasi terhadap perempuan sebagai hal yang biasa. Walau tidak se-ekstrem kasus pemerkosaan, namun dalam masyarakat kita terdapat semacam klaim bahwa perempuan mesti berada di posisi kedua setelah laki-laki.

3.2 Metode dan Prosedur Pengolahan Data.
Indonesia telah meratifikasi konvensi penghapusan bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dengan UU No.7 Tahun 1984. Pada 11 Juli 2012, Kometi CEDAW akan mereviw kemajuan implementasi Cedaw di Indonesia. Salah satunya bahan review yang digunakan oleh komite Cedaw adalah laporan pemerintah Indonesia, Laporan Komnas Perempuan, dan Laporan-laporan dari kelompok masyarakat sipil. Laporan yang disusun komnas Perempuan berangkat dari hasil pemantauan komnas Perempuan dan juga sejumlah konsultasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan, terutama komunitas korban, lembaga advokasi hak perempuan, lembaga advokasi hak asasi manusia pada umunya, organisasi masyarakat sipil lainnya. Dalam kurun waktu 2007 hingga agustus 2012 diwarnai dengan kemajuan maupun stagnasi dan kemunduran dalam hal upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Beberapa capaian pemerintah Indonesia antara lain menghasilkan setidaknya ada 61 kebijakan baru yang mendukung upaya pemenuhan hak asasi perempuan, baik ditingkat daerah, nasional dan regional. Kebijakan-kebijakan tersebut secara langsung maupun tidak langsung mengukuhkan jaminan untuk bebas dari diskriminasi berbasis gender, antara lain terkait diskriminasi berbasis ras dan etnik, upaya harmonisasi kebijakan, standar pelayanan minimal bagi perempuan korban kekerasan, pencegahan dan penanganan perdagangan orang, layanan kesehatan dan pendidikan.
Perkembangan lainnya, komnas perempuan mencatat lebih 4 ratus lembaga yang didirikan  pemerintah untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten kota. Sebagian besar adalah unit pelayanan bagi perempuan dan anak dikepolisian (UPPA, 305 unit), disusul dengan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak yang dikoordinasi ole kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A, 113 Unit), dan pusat krisis dirumah sakit (PKT dan PPT, 63 unit). Juga ada 42 women centre (WWC) yang dibangun dan dikelola masyarakat, khususnya kelompok p[erempuan, dan tersebar lebih dari 20 Provinsi. Sebagian besar dari kasus yang ditangani lembaga lembaga tersebut adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kasus perdagangan orang.
Disamping kemajuan tersebut, masih banyak yang kurang diperbaiki diantaranya sebagai berikut:
1.      Perbaikan kerangka Hukum. Sampai saat ini, revisi hokum pidana Indonesia masih tertatih tatih dana sebgai akibatnta pengalam perempuan akan kekerasa seksual, khususnya perkosaanm, penyiksaan seksualm eskploitasi seksual, dan pelecehan seksual. Belum diakui secara menyeluruh maupun mendapatkan penanganan yang sebagaimana dibutuhkan oleh korban.; sejumlah agenda ratifikasi juga diundur pelaksanaannya, termasuk ratifikasi statute Roma, Optional Protokol CAT, dan Optional Protokol CEDAW.
2.      Perlindungan bagi perempuan pembela HAM. Perempuan pembela HAM menghadapi itimidasi dan sigmatuisasi. Yang sejumlah diantaranya memilikidimensi berbasis gender. Serta penganiayaan, penyiksaan dan kriminalisasi akibat aktivismenya.
3.      Perlindungan bagi perempuan pekerja migrant. Indonesia masih belum membuat kemajuan yang signifikan dalam memperbaiki system perlindungan substantive bagi pekerja migran.
4.      Perlindungan bagi pekerja rumah tangga di dalam negri. Jaminan kerja layak masih jadi masalah serius. Jam kerja yang panjang dengan gaji rata rata jauh dibawah standar upah minimum.
5.      Hak atas kesehatan.
6.      Kebijakan diskriminatif atas nama agama. Lewat pengaturan tentang berbusana, tentang protitusi dan pornografi yang justru mengkriminalisasi perempuan.
7.      Intoleransi terhadap kelompok minoritas agama. Perempuan dari kelompok ini menghadapi kerentanan pada kekerasan dan dampak dari situasi, seperti yang dialami oleh perempuan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Gereja Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing-Bekasi, HKBP Filadelfia, Komunitas Syiah dan Ahmadiyah. Situasi ini semakin diperparah dengan respon kepolisian terhadap masalah ini yang tidak memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas agama yang menjadi korban.
8.      Perkawinan dan Hubungan Keluarga. Sampai saat ini, perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mencegah perkawinan perempuan anak, praktik poligami dan pengukuhan stereotipi peran gender perempuan dalam keluarga masih dalam proses pembahasan. Pemahaman yang terbatas pengambil kebijakan mengenai tanggungjawab negara, langkah atas diberlakukannya kebijakan afirmasi, dan keadilan gender adalah hambatan utama dalam memajukan perubahan UU perkawinan.
Dengan menunjukan bukti bukti diatas, membuktikan bahwa konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi perempuan belum lah terlaksana dengan baik.

3.3 Metode dan Prosedur Penganilisan Data.
Hak Asasi Perempuan merupakan bagian dari Hak asasi manusia. penegakan hak asasi perempuan merupakan bagian dari penegakkan hak asasi manusia. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993, maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak baik lembaga-lembaga Negara ( eksekutif, legislatif, yudikatif ) maupun Partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan warga Negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan .
Dari berbagai kajian tentang perempuan, terlihat bahwa kaum perempuan sudah lama mengalami diskriminasi dan kekerasan dalam segala bidang kehidupan .Berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah memperburuk kondisi kehidupan perempuan dan menghambat kemajuan perempuan. Bermacam usaha telah lama diperjuangkan untuk melindungi hak asasi perempuan dan kebebasan bagi perempuan, namun sampai dewasa ini hasilnya belum signifikan.
Kekerasan terhadap perempuan diantaranya meliputi:
a.       Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi didalam keluarga. Termasuk kekerasan didalamnya pemukulan, penyalah gunaan seksual terhadap anak anak perempuan dalam rumah tangga, kekerasan yang bertalian dengan mas kawin yang tidak dibayarkan, perkosaan yang terjadi dalam ikatan perkawinan, perusakan terhadap alat kelamin (mutilasi) perempuan, dan praktel-parktek tradisional lain yang merugikan kaum perempuan, kekerasan yang terjadi diluar hubungan suami istri dan kekerasan lain yang berhubungan dengan eksploitasi.
b.      Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi di dalam masyarakat umum, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seks, pelecehan dan ancaman ancaman ditempat kerja, disekolah sekolah dan dimana saja serta perdaganangan perempuan maupun pemaksaan pelacuran.
c.       Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibiarkan saja oleh Negara dimanapun terjadinya.
d.      Sterilisasi dan pengangguran kandungan yang dipaksakan, penggunaan ala alat kontrasepsi secara paksa, pembunuhan bayi bayi perempuan dan pemilihan jenis kelamin bayi pra kelahiran.


BAB IV
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA

4.1 Uraian secara singkat.
Hak-hak asasi perempuan diindonesia kurang sekali diperhatikan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Pembagian peran secara seksual yaitu menempatkan perempuan dirumah (sector domestic/privat) dan laki-laki diluar rumah (sector domestic/privat) dan laki laki diluar rumah (sector public) menyebabkan terbatasnya akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi, social, politik. Perempuan juga sangat riskan menjadi korban tindak kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan sudah lama kita ketahui. Kekerasan terhadap kaum perempuan bukan hanya masalah tindak kriminal tetapi juga pelanggaran HAM. Terutama hak asasi perempuan (women’s human right)
Dari berbagai kajian tentang perempuan, terlihat bahwa kaum perempuan sudah lama mengalami diskriminasi dan kekerasan dalam segala bidang kehidupan. Berbagai masalah perlindungan hak asasi perempuan sudah sangat dipahami. Menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagi salah satu hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya. Adanhya kesadaran ini maka kemudian perlu diketahui terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan.
Hak asasi perempuan adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah hokum hak asasi manusia dapat ditemui pengaturannya dalam berbagai system hokum hak asasi tentang hak asasi manusia. Dalam pengertian tersebut dijelaskan bahwa pengaturan mengenai penakuan atas hak seorang perempuan terdapat dalam berbagai system hokum tentang HAM. System hokum yang dimaksud adalah system hokum hak asasi manusia baik yang terdapat dalam ranah internasional maupun nasional. Khusunya mengnai hak – hak perempuan yang terdapat dalam system hokum tentang hak asasi manusia.
Indonesia telah meratifikasi konvensi penghapusan bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dengan UU No.7 Tahun 1984. Dengan rperempuan) harus dihapus. ratifikasi konvensi wanita tersebut, maka segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin (laki-laki perempuan) misalnya, perlakuan pemberian upah buruh perempuan dibawah upah bruh pria harus dihapus, begitu pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi dalam partai politik maupun pemerintahan. Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu Negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi maksimal kaum perempuan atas dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat menyngkal besarnya sumbangan perempuan terhadap kesejahteraan keluarga dan membesarkan anak. Hal ini menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai keseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.
Peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan perundang-undangan yang dapat diimplementasikan serta dijalankan dengan kemauan dan komitmen dari berbagai pihak sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Atau dengan perkataan lain sebagus apapun peraturan perundang-undangan yang dibuat, namun kalau tidak dapat dilaksanakan maka akan menjadi sia-sia dan tidak berarti.
4.2 Penyajian Tabel.
Berikut ini adalah tabel catatan tahunan dari berbagai sumber yang saya dapat :

Tahun 2008
Di ranah personal :
·         46.884 kasus kekerasan terhadap istri.
·         970 kasus kekerasan dari relasi personal.
·         112 kekerasan dalam berpacaran.
·         623 kekerasan terhadap anak perempuan.
Di Ranah Publik :
·         623 kekerasan terhadap anak perempuan.
·         89 pekerja rumah tangga.
·         49 kekerasan mantan suami.
Tahun 2009
Di Ranah Personal :
·         136.849 kasus kekerasan terhadap Istri.
Di Ranah Public :
·         6.683 kekerasan seksual, eksploitasi seksual anak, kekerasan ditempat kerja, dll
Di Ranah Negara :
·         54 kasus kekerasan yang dilakukan oleh Negara.
Tahun 2010
Di Ranah personal :
·         1.299 Kasus dalam pacaran
·         600 kasus kekerasan terhadap anak Perempuan.
·         98.577 kasus kekerasan terhadap istri.
Di Ranah public :
·         1.751 kekerasan seksual
Di Ranah Negara :
·         395 kasus khususnya korban penggusuran di Jakarta
Tahun
2011
Di Ranah Personal :
·         110.468 Kasus Kekerasan terhadap Istri.
·         1.405 Kasus Kekerasan dalam Pacaran.
Di Ranah Publik :
·         5.187 Kasus Seksual.
Di Ranah Negara :
·         42 Kasus
Tahun
2012
Ranah personal :
·         216.156 kasus yang dilaporkan oleh lembaga lembaga yang menangani kasus perempuan.
Tahun 2013
Di Ranah personal :
·         203.507 kasus dengan (akta cerai) bersumber dari pengadilan agama
Di Ranah Publik dll :
·         12.697 kasus dari lembaga lembaga mitra pelayanan perempuan.

Penjelasan :
a.       Ranah personal Artinya pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah (ayah, adik, kakak, paman, kakek), kekrabatan, perkawinan (suami), ataupun relasi intim (pacaran) dengan Korban.
b.      Ranah Publik jika pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan darah atau perkawinan, Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, atau tokoh masyarakat ataupun orang yang tidak dikenal.
c.       Ranah Negara artinya adalah pelaku kekerasan adalah aparatur Negara dalam kapisata tugas. termasuk kedalam kasus di ranah Negara adalah ketika pada peristiwa kekerasan, aparat Negara berada dilokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau jsutru membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut.
  

BAB V
ANALISIS DATA

5.1 Analisis Kuantitatif.
            Indonesia telah meratifikasi konvensi penghapusan bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dengan UU No.7 Tahun 1984. Pada 11 Juli 2012, Kometi CEDAW akan mereviw kemajuan implementasi Cedaw di Indonesia. Dengan sebelum pemerintah terlebih dahulu telah mendatangani Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan tanggal 29 Juli 1980 yaitu ketika diadakan konferensi sedunia tentang Perempuan di Coppenhagen, Denmark.
            Jauh sebelumnya Indonesia juga telah meratifikasi beberapa Piagam dan Konvensi Internasional yang berkaitan dengan persamaan hak perempuan dan laki laki. Piagam dan konmvensi itu antara lain adalah Piagam PBB, konvensi yang berkaitan dengan pekerjaan perempuan didalam usaha tanah dan pertambangan, Konvensi yang berkaitan dengan pembayaran kepada pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya (Konvensi ILO No. 100), Konvensi Hak-hak Politik Perempuan (UU No. 18/1956).
            Konvensi terhadap diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, atau sebagainya. Beberapa prinsip dalam konvensi konvensi tersebut secara eksplisit telah tertuang pula dalam peraturan perundangan kita.
            Bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah azas persamaan dan rasa hormat terhadap martabat manusia, merupakan halangan bagi partisipasi perempuan, atas dasar persamaan dengan kaum laki laki, hal ini menghambat perkembangan kemakmuran masyarakat dan menambah sukarnya perkembangan sepenuhnya dari potensi kaum perempuan dalam pengabdiannya terhadap Negara-negara mereka dan terhadap orang lain.
            Tindakan dan tanggung jawab perempuan terhadap keluarganya dan pembangunan masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya diakui, artinya sosiial dari kehamilan dan peranan kedua orang tua dalam keluarga dalam membesarkan anak anak, dan menyadari bahwa peranan perempuan dalam memperoleh keturunan hendaknya jangan menjadi dasar diskriminasi, akan tetapi bahwa membesarkan anak-anak menghendakan pembagian tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
                Namun jika kita kaji lebih jauh tampak bahwa pelaksanaan Konvensi ini menghadapi kendala struktual. Kendala cultural menyangkut sikap masyarakat yang masih enggan untuk mengakui persamaan laki-laki dengan perempuan. Sikap ini seringkali dikuatkan oleh berbagai ajaran agama, adat. Dan budaya yang masih dianut sampai saat ini. Tragisnya sikap ini kemudiian diadopsi menjadi sikap resmi Negara sebagaimana diatus dalam penjelasan UU Nomor 7 tahun 1984 yang berbunyi :
“Dalam pelaksanaannya. Ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat serta norma norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia”
Dari bunyi penjelasan tersebut jelaslah bahwa ada ketidak-konsistenan dalam usaha menerapkan konvensi ini (antara lain menghilangkan hambatan adat, tradisi, budaya dan ajaran agama yang mendiskriminasikan perempuan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2,3,4,5 konvensi), namun di pihak lain pelaksanaan konvensi ini justru harus disesuaikan dengan adat, kebiasaan, tradisi, dan ajaran agama. Akibatnya, ditingkat peraturan pelaksanaa, yang terjadi justru penguatan asumsi-asumsi gender dan nilai-nilai yang stereotype tersebut.

5.5 Kesimpulan Analisis.
Kendala struktural berkaitan dengan berbagai kebijakan baik yang umum maupun yang khusus yang ditujukan kepada kaum perempuan yang secara prinsipil juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Konvensi ini. Jika kita simak isi pasal 1 Konvensi Perempuan ini, dapat disimpulkan bahwa pemenuhan dan penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia adalah prasyarat mutlak untuk dapat terlaksananya Konvensi ini. Namun tampaknya ada keengganan dan inkonsistensidari pemerintah yang disatu pihak menendatangani dan meratifikasi Konvensi Perempuan, tapi di lain pihak enggan atau menolak mengakui/meratifikasiKonvensi HAM lainnya, seperti Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Penolakan untuk mengakui HAM jelas merupakan kendala dalam upaya untuk menghapuskandiskriminasi terhadap perempuan, sehingga pelaksanaan Konvensi Perempuan ini menjadi sangat problematis.Perjuangan kaum perempuan untuk memperoleh dan menikmati hak azasinya masih jauh dari yang diharapkan. Ratifikasi berbagai konvensi tidak menjadi jaminan bahwa hak-hak tersebut akan terpenuhi. Masih harus dilakukan semacamagenda kerja dan aksi untuk merealisasikan yang sudah disepakati dalam berbagaikonvensi tersebut. Ini bukan hanya tugas kaum perempuan saja, tetapi juga kaumlaki-laki. Karena pada akhirnya segala usaha utuk pemenuhan Hak Azasi Manusiaumumnya dan Hak Azasi Perempuan khususnya bertujuan untuk mewujudkankesejahteraan dan kebahagiaan seluruh umat manusia baik laki-laki ataupun perempuan tanpa kecuali.


LATAR BELAKANG

Perlu kita ketahui bahwa HAK merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksi dengan lingkungan sekitar. Pemenuhan hak asasi Perempuan merupakan suatu keharusan agar setiap Perempuan di Negara ini dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya dan Hak haknya sebagai seorang istri, seorang ibu, dan seorang anak.
Dewasa ini kasus Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan perempuan lainnya  masih banyak terjadi  di Negara ini bahkan masih banyak yang belum menerima Keadilan sesuai dengan UU yg ada. Banyak Perempuan yang merasa bahwa hak mereka sebagai seorang perempuan yang menerima kekerasan diIndonesia belum terpenuhi. Hak yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau yang memegang kekuasaan.
Pelanggaran ini sering terjadi pada semua kehidupan berkeluarga, karena setiap keluarga memiliki cara menyelesaikan setiap masalah dengan caranya masing – masing, hal ini yang perlu kita pahami. Penyelesaikan  masalah yg dilakukan dengan emosi yg sangat berlebihan sampai dengan kekerasan fisik sebagai pelampiasan kemarahannya, sampai teriakan dan makian pun muncul. Atau perilaku menyerang, mengancam, memukul yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitasn secara fisik, seksual, psikologis, dan atau/ pelantaraan rumah tangga
 sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap seorang istri atau anak perempuan dibawah umur yang di perjual belikan oleh orang orang yang tak bertanggung jawab. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia. Jangan sampai kita  merugikan atau melecehkan kaum Perempuan untuk keuntungan kita sendiri.
Oleh karena itu, saya menulis karya ilmiah ini yang bertemakan mengenai Hak Asasi perempuan agar pembaca dapat lebih memahami pentingnya Hak Asasi perempuan dan lebih bisa menghargai kaum perempuan.





SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Perempuan