WAWASAN
NUSANTARA
( landasan, unsur dasar
dan hakekat wawasan nusantara)
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan
geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan
dan cita-cita nasionalnya. Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa
Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam
perjuangan mengisi kemerdekaannya, juga untuk mengajarkan akan pentingnya
membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan dan cita-cita.
Hakikat
wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negera
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya diintegrasi
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terperliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
Arah
pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam kehidupan
dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap
saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan
internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai
tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Dewasa
ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga meyadari bahwa faktor utama
yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nila-nilai kehidupan
baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila
kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam
kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam
dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan
Nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia tentang
persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan
mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan
bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal,
dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme dan kesadaran warga negara.
Wawasan
Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan
ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai
pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya
dan berkembang seterusnya.
1.LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
1.
Landasan
Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2.
Landasan
Konstitusional
UUD
1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.
Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2. UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur
yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
•
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi
dalam semua aspek kehidupan nasional.
3. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
SUMBER : http://alfisatrianti.wordpress.com/
http://vraymozeart.blogspot.com/