·
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1.
Paham
kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan
pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan
nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan
bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.
2.
Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan
yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang
dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia,
sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan ,
yaitu paham yang diembangkan dari asas archipelago yang memang
berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat,
laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut
adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.
3.
Dasar
Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan membina
dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan
mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan
nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar
pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c. Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d. Latar
belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan
Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah
Pncasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang
serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan
penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
Nilai – nilai Pancasila juga
tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kewiayahan Indonesia
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan
politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi
kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En
Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3
mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan
pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis
Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan
kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara
kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2
juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari
laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal
sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah
daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5
(buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya
(Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas
daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan
panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut
melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak
tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan
menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia
mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas
permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk
yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta
pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan
nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur
oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena
manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga
dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika
kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk
dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang
hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
E. Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
1) Wawasan
Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah
menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun
hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah.
2) Landasan
Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai
ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada
hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan,
persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
3) Landasan
Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar
yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
F.Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional
1. Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Ø Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang,
seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan
kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.1. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku.
Ø Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
Ø Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Ø Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan
memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2. Kehidupan ekonomi
Ø Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti
posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Ø Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Ø Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti
dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3.
Kehidupan
social
Ø Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat
yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Ø Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan
Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
4.
Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
Ø Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan
tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan
tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang
mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Ø Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau
pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara
yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Ø Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama
pulau dan wilayah terluar Indonesia.
SUMBER : PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
http://cecilmarthathe.blogspot.com/
http://cecilmarthathe.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar