Usaha bisnis dapat dilaksanakan
dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Swasta
- Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun
batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua
jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu
adalah :
A. Jenis
– jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara.
Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan
sebgainya.
B. Jenis
– jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu
bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
·
Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
·
Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
· Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
· Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
· Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
- Perusahaan Jawatan (Perjan) : Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari Perusahaan Umum (Perum) , Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
- Perusahaan Perseroan (Persero) : Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Badan
Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya
sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari
keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang
diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu
bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari
keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit,
Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk
badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
- Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di
bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat
pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta
benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil,
misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan
– keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
ü Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
ü Motivasi usaha yang tinggi.
ü Penanganan aspek hukum yang minimal.
ü Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
ü Keterbatasan kemampuan keuangan.
ü Keterbatasan manajerial.
ü Kontinuitas kerja karyawan terbatas.
- Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun
persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama.
Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh
beberapa orang pula.
Tujuan
perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih
kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan,
akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan
maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi
besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu
justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak
terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
- Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan –
kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan
penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping
itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal
yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak
ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam
bisnis itu.
Bentuk
ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
- Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih,
terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut
dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli
saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan
itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas
pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh
pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu
mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan
tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum
tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari
pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik
akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila
kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung
utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan
bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham
adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi
pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk
ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional
- Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk
tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya
Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan
Penderita Anak Cacat dll.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi merupakan suatu bentuk perusahaan yang “unik”, karena berbeda
dengan bentuk badan usaha/perusahaan yang lain .
Koperasi merupakan
kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan perusahaan yang dimiliki sekumpulan
orang-orang (Firma, PT).
Koperasi
dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa
menjadikan keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Sama
seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperasi di Indonesia sulit berkembang
dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha milik swasta
maupun badan usaha
pemerintah. Pemerintah selalu berusaha
memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan dalam memperoleh
bantuan permodalan, manajemen, pemasaran, pendidikan dll. Bila koperasi ingin
maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan tambahan yang
tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini dapat terwujud bila
anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi
yang didirikan.
Jenis-jenis Koperasi
Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi :- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Simpan-Pinjam
- Koperasi Pemasaran
Istilah-Istilah dalam bidang Koperasi
- Modal anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.
- Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masih beroperasi.
- Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan usaha koperasi.
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai anggota. Simpan jenis ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.
- Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang besarnya bervariasi yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu . Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri
- Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
- Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi
- Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
- Partisipasi neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
- Pendapatan dari Non Anggota adalah penjualan barang/jasa kepada non anggota.
- Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
- Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.
- Badan Usaha Otonom adalah bagian organisasi mandiri yang mempunyai kegiatan dan anggota khusus dalam sebuah koperasi sehingga unit usaha ini setara dengan sebuah entitas akuntansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar