Pengolahan dan Manajemen Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengelolaan
Organisasi Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
·
Rapat Anggota
Rapat
Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke
waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini
juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah
keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
f. Pembagian sisa hasil usaha, dan
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
·
Pengurus
Koperasi
Tugas dari
pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui
seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus
harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan
informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.
·
Pengawas
koperasi
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
·
Pengelola
Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi
kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan
kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam
rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga
dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi
yang bersangkutan.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPRASI
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai
dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic
competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang
berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang
dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat
organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat
organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat
organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat
manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan
swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh
idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat
terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara
umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta,
tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola
koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen
yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan
kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya
pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai
berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
http://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar