Selasa, 13 Mei 2014

undang undang nomor 11 tahun 2008

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu  negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008 telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.  Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.

Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia.  Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Latar Belakang Disusunnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia.  Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
2.2.  Manfaat Kehadiran UU ITE
Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya; (i) menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik; (ii) mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia; (iii) sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi; (iv) melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
2.3.      Kronologis UU ITE
UU ITE mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama Rancangan Undang Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE). Semula UU ini dinamakan Rancangan UndangUndang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUU IKTE) yang disusun Ditjen Pos dan Telekomunikasi – Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI).
Setelah Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI No 9 Tahun 2005, tindak lanjut usulan UU ini kembali digulirkan. Pada 5 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat No.R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ini secara resmi kepada DPR RI. Bersamaan dengan itu, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen Dalam rangka Pembahasan RUU Antara Pemerintah dan DPR RI” dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan Pengarah:
  • Menteri Komunikasi dan Informatika,
  • Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Jenderal
  • Depkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika
  • Depkominfo, Wakil Ketua Pelaksana I: Dirjen Peraturan Perundang-undangan
  • Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Pelaksana II: Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum.
2.3.1.        Proses Pembahasan UU ITE
  1. Pembentukan Pansus Dan RDPU
Merespon surat Presiden No. R./70/Pres/9/2005, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang awalnya diketuai oleh R.K. Sembiring Meliala (FPDIP) untuk selanjutnya digantikan oleh Suparlan, SH (FPDIP). Pansus DPR beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) fraksi yang ada di DPR. Pansus mulai bekerja sejak 17 Mei 2006 hingga 13 Juli 2006 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak sebanyak 13 kali; antara lain operator telekomunikasi, perbankan, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi. Setelah menyelesaikan RDPU dengan 13 institusi, pada Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada 287 DIM yang berasal dari 10 fraksi yang tergabung dalam Pansus.
  1. Rapat Pansus, Panja, Dan Timus-Timsin
Pembahasan DIM RUU ITE antara Pansus DPR dengan Pemerintah (Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE) mulai dilaksanakan pada 24 Januari 2007 di Ruang Komisi I DPR. Pembahasan dilakukan sekali dalam seminggu (Rabu atau Kamis) sesuai undangan DPR.
Pada pembahasan RUU ITE tahap Pansus, sesuai ketentuan, Pemerintah diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menteri Hukum dan HAM serta didampingi anggota Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE. Rapat Pansus yang dilaksanakan sejak 24 Januari hingga 6 Juni 2007, dilakukan sebanyak 17 kali dan berhasil membahas seluruh DIM Setelah Pansus, pembahasan dilakukan pada tahap Panitia Kerja (Panja), berlangsung mulai 29 Juni 2007 sampai 31 Januari 2008, dengan jumlah rapat sebanyak 23 kali. Selesai Rapat Panja, pembahasan dilanjutkan pada tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak 13 Februari sampai 13 Maret 2008 dengan jumlah rapat sebanyak 5 kali.
  1. Rapat Pleno Pansus Dan Paripurna Dewan
Tahap selanjutnya setelah Rapat Pansus, Panja, dan Timus-Timsin dilalui, digelar Rapat Pleno Pansus RUU ITE dilakukan untuk pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap naskah akhir RUU ITE. Ini dilangsungkan pada 18 Maret 2008, dan hasilnya menyetujui RUU ITE dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Pada Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 25 Maret 2008, 10 Fraksi sepakat menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya dikirim ke Presiden untuk ditandatangani.
Kemudian lahirlah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada 21 April 2008 lalu, yang sebelumnya pada 25 Maret 2008 ditelah disetujui oleh DPR, sebagai upaya untuk menyediakan payung hukum bagi kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
2.4.       Gambaran Umum UU ITE
UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal ;
Bab 1 – Tentang Ketentuan Umum,
Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab 2 – Tentang Asas Dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 – Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik,
Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4 – Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik,
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 -  Tentang Transaksi Elektronik,
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 – Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi,
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab – 7 Tentang Perbuatan Yang Dilarang,
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab – 8 Tentang Penyelesaian Sengketa,
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9 – Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat,
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 – Tentang Penyidikan,
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 -  Tentang Ketentuan Pidana,
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag ITE.
Bab – 12 Tentang Ketentuan Peralihan,
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang Ketentuan Penutup,
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.
2.5. Tujuan Undang-Undang ITE
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Meningkatkan aktifitas dan efisiensi pelayanan publik.
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin namun disertai dengan tanggung jawab.
  5. Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
2.6.  Contoh – Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
  • Luna Maya dijerat pasal 27 undang-undang ITE karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“.
  • Prita Mulyasari dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
  • Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lalu. Penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alvin Lie.
  • Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi.
sumber :
http://hanatirta.wordpress.com/2011/07/15/undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar