WABAH KORUPSI BUMN, DARI ADHI KARYA, TELKOM, PGN, PLN HINGGA SUCOFINDO
Pada 25 September 2013 lalu, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengundang seluruh pimpinan BUMN untuk hadir di kantor Kementerian BUMN di Medan Merdeka Selatan. Apa pasal? Rupanya Dahlan mencanangkan roadmap menuju “BUMN Bersih”, sebagai upaya memerangi kanker korupsi yang masih terus terjadi di banyak perusahaan pelat merah.
Dahlan mengatakan program roadmap “BUMN Bersih” nantinya akan diikuti oleh seluruh perusahaan BUMN, kemudian seluruh BUMN diminta dilengkapi perangkat GCG (Good Corporate Governance) dengan menerapkan Whistle Blowing System, Code of Conduct, melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sekurang-kurangnya tiga jenjang jabatan dan service level agreement bagi BUMN yang memiliki PSO (Public Service Obligation), CSR (Corporate Social Responsibility) serta kewajiban-kewajiban lainnya secara hukum dan etika.
“Jadi BUMN yang sudah merasa bersih silahkan mendaftar ke Kementerian BUMN,” kata Dahlan saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu 25 September 2013.
Hadir pada acara peluncuran gerakan BUMN bersih seperti Dirut Perumnas Himawan Arief Sugoto, Dirut Jamsostek, Elvyn G. Masassya, Dirut Adhi Karya Kiswodarmawan, Dirut Jasa Marga Adityawarman, Dirut Perum Peruri Prasetio, Dirut Telkom Arief Yahya, Dirut Hutama Karya Tri Widjajanto, Dirut PLN Nur Pamudji, Dirut BTN Maryono, Dirut PNM Parman, Dirut Waskita Karya M. Choliq, Dirut Angkasa Pura II Tri Sunoko, Dirut Taspen Iqbal Latanro, Dirut Bank Mandiri Budi Sadikin, Dirut Bukit Asam Milawarman, Dirut RNI Ismed Hasan Putro, Dirut Merpati Asep Ekanugraha.
Dahlan mengatakan bagi perusahaan BUMN yang telah siap menjadi “BUMN Bersih” untuk mendaftarkan diri kepada tim Roadmap BUMN Bersih (RBB) paling lambat 31 Oktober 2013. Bagi BUMN yang menyatakan siap, BPKP akan melakukan survei paling lambat akhir November 2013 kerpada jajaran direksi, serta manajer dan jabatan pimpinan lainnya dua tingkat dibawah direksi.
“Intinya bahwa selama ini banyak BUMN yang sudah bangga GCGnya sudah baik, tapi ada juga BUMN GCGnya sudah baik tapi ditemukan korupsi. GCG saja tidak cukup. Kita ingin lebih dari itu,” kata Dahlan.
Dahlan memang harus bergerak cepat BUMN untuk memberantas praktek korupsi. Pasalnya, sejumlah BUMN diketahui masih mempertontonkan praktek busuk yang membuat negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahunnya.
Berikut ini adalah kasus korupsi yang menjerat petinggi BUMN dalam beberapa tahun terakhir dan telah menjadi perbincangan luas di masyarakat :
Korupsi Hambalang – PT Adhi Karya Tbk
Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Bersama dengan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, Teuku Bagus diduga melakukan mark up proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun. Kasus yang tengah ditangani oleh KPK itu masih terus bergulir. Lembaga anti rasuah itu masih terus mengembangkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka lain yang turut menikmati dana haram proyek Hambalang.
Korupsi MPLIK di PT Telkom
Kejaksaan Agung terus mengusut perkara kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Tahun 2010–2012 senilai Rp1,4 triliun yang melibatkan PT Telkom Indonesia Tbk sebagai pemenang tender terbesar. Arief Yahya (sekarang menjabat Dirut Telkom) dan Alex J. Sinaga (sekarang menjabat Dirut Telkomsel) diduga terlibat kasus ini. Kejagung sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Doddy Nasiruddin Ahmad (Direktur PT Multi Data Rencana Prima) dan Santoso (Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI). Berbagai pihak mendorong Kejagung untuk bertindak lebih tegas termasuk dugaan keterlibatan Arief Yahya yang saat proyek digulirkan menjabat sebagai Direktur EWS (Enteprise Whole Sale) PT Telkom.
Korupsi Bibit Hibrida di PT Sang Hyang Seri
Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementrian Pertanian. Empat orang mantan petinggi di PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero ditetapkan sebagai tersangka, termasuk direktur utama Kaharuddin. Tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan peristiwa tindak pidana korupsi di PT SHS. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah. Dalam kasus ini, Dahlan Iskan telah bertindak tegas dengan mencopot Kaharuddin dari posisi Dirut.
Kasus Pemerasan Mitra di PT PGN
KPK terjun langsung menangani kasus dugaan korupsi di PGN yang melibatkan Direktur Umum dan ESDM PGN Djoko Pramono. Direksi BUMN itu diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap sejumlah rekanan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas tahun 2003. Modus yang digunakan para tersangka adalah mengumpulkan uang dari beberapa cabang PGN dan sebagian uangnya digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Kasus korupsi di PT PGN merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di PGN Jawa Timur pada tahun 2002 dan 2003 dengan tersangka mantan Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Sriyono.
Korupsi CIS-RISI di PT PLN
Selain mantan Dirut PLN Eddy Widiono, KPK juga telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008, pada kasus ini Gani diduga menerima fee dari proyek itu. Dalam kasus mega korupsi ini, pemerintah dirugikan sebanyak Rp 46,1 miliar.
Korupsi Proyek Pemetaan di PT Sucofindo
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Sucofindo Fahmi Sadiq terkait dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pendidikan Nasional. Fahmi diduga berperan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar pada tahun anggaran 2010–2011 yang dilakukannya saat memimpin PT Surveyor Indonesia.
(Dhanu)
SUMBER : http://www.bumnreview.com/kasus-korupsi-bumn-dari-adhi-karya-telkom-pgn-hingga-pln.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar